![]() |
Atas Rachmat Allah SWT dan Izinnyalah maka pada hai ini Tgl. 12 April 2013 dengan Akta Notaris No. 451, telah terbentuk sebuah yayasan yang bernama " TIKAR SEMAR SEDJATI ", Yayasan " Tikar Semar Sedjati " bergerak dibidang Sosial Kemasyarakatan dan Kemanusiaan, Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Kesatuan Bangsa No. 00-32-77/II/IV/2013 Tgl. 13 Mei 2013, Surat Keterangan Domosili Yayasan No. 451.4/29/Pemb.Masy Tgl, 25 Juni 2013, " Tikar Semar Sedjati " memiliki arti TIKAR = Titisan Karuhun atau Titipan Karuhun ( Pengurus adalah orang-orang yang memiliki Titisan dari para Sesepuh dan Titipan Karuhun adalah benda-benda milik Karuhun atau Orang Tua yang dititipkan ), SEMAR = Semangat Masyarakat ( Para Pengurus dan Anggota Yayasan memiliki semangat juang tanpa pamrih, ikhlas demi tercapainya program-program mulia Yayasan yang berjuang demi Anak Bangsa ). SEDJATI = Sedjatining Ati ( Bekerja berdasarkan hati nurani yang bersih, berjanji untuk diri sendiri akan melaksanakan tugas berdasarkan kebenaran yang ada di dalam Hati ).
Yayasan " Tikar Semar Sedjati " berencana akan membuka cabang di seluruh Wilayah NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ), bahkan bila perlu memiliki cabang di Luar Negeri, namun untuk langkah awal Yayasan " Tikar Semar Sedjati " akan melaksanakan pembukaan Cabang di seluruh Wilayah Jawa Barat 27 ( dua puluh tujuh ) Kabupaten / Kota, Tugas dari kantor Cabang di daerah adalah :
- Mendata Luas Wilayah
- Mendata Jumlah Penduduk
- Mendata Jumlah Warga Miskin dan Pengangguran
- Mendata Jumlah Lapangan Kerja Yang Ada
- Mendata Sektor Pendidikan
- Mendata Sarana Peribadatan
- Mendata Panti Jompo dan Yayasan Yatim Piatu
- Mendata Keberadaan LSM, Ormas, Yayasan, Forum dan Organisasi lainnya
- Pendataan Seni Budaya Daerah
- Mendata lahan-lahan tanah yang kurang atau tidak Produktif untuk di Produktifkan
Tujuan dari semua ini untuk memudahkan proses pembuatan program kegiatan yang Positif dan berdaya guna bagi warga masyarakat yang mampu bersaing dalam daya beli, membuka perusahaan yang mampu bersaing dengan perusahaan milik Asing tanpa merugikan hak-hak karyawan.
Yayasan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART ) serta VISI dan MISI, juga Program-program kerja yang jelas, baik Program jangka pendek waktu lima tahun maupun Program kerja jangka panjang, dalam Anggaran Dasar sudah di atur mekanisme yayasan secara gamlang, pasal demi pasal, anggota yayasan memiliki Identitas berupa Kartu Anggota, Seragam dan Pin Anggota Yayasan.
VISI dan MISI yayasan :
VISI : Semua Untuk Satu, Satu Untuk Semua
MISI : Menjadikan Bangsa Indonesia Bangsa yang Terhormat di mata Dunia, Bangsa yang tidak kekurangan Sandang dan Pangan.
Saham Yayasan yang dimilik sementara ini adalah:
Kekayaan berupa tanah Verponding peninggalan Nyimas Entjeh alias Osah yang berada diseluruh wilayah Nusantara, Hal ini di buktikan dengan AKTA HIBAH 100% dengan Nomor Akta 544 dari ahli waris Bapak E. Kartama bin Intasik yang diakui sebagai ahli waris tunggal ( Tanah Amanah ) berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri dan keterangan dari para saksi sejarah yang pada saat itu dekat dengan Nyimas Entjeh alias Osah.
Yayasan selaku penerima Hibah akan melaksanakan tugas Amanah Hibah Tanah milik Bangsa Indonesia untuk dipergunakan guna kepentingan Rakyat Bangsa Indonesia, menuju Masyarakat Adil Makmur.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar